Nyamar Jadi Petugas Provider, Maling Perangkat BTS Senilai Rp481 Juta Ditangkap

Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus pencurian perangkat tower BTS dengan nilai mencapai Rp481,6 juta. Pelaku, seorang pria berinisial DSA (37), diamankan.

Nyamar Jadi Petugas Provider, Maling Perangkat BTS Senilai Rp481 Juta Ditangkap
Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus pencurian perangkat tower BTS dengan nilai mencapai Rp481,6 juta. Pelaku, seorang pria berinisial DSA (37), diamankan.